JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut membeli vila di kawasan Cariu, Bogor dengan harga Rp2 miliar secara cash. Vila tersebut dibeli dari Diana Siregar yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Awalnya, Diana menyebutkan, keduanya menyepakati harga vila tersebut di angka Rp1,9 miliar. Harga tersebut kemudian genap menjadi Rp2 miliar dengan catatan, surat kepemilikan tanah yang mulanya hak guna bangunan (HGB) ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Segala keperluan pengurusan pun ditanggung penjual, dalam hal ini Diana. Harga tersebut kemudian bertambah Rp50 juta sebagai 'uang jalan' Diana mengurus berbagai keperluan surat-surat dan administrasi jual beli tanah.
"Mau beli berapa katanya kalau sudah diganti dengan hak milik?," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Akhirnya ditawarin Rp1,9 (miliar), tapi itu semuanya bersih. Maksudnya, saya bayar semuanya pajak dan biaya-biayanya," jawab Diana.