JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak gampang jika diminta membuat rekening baru oleh orang tak dikenal meski diimingi-imingi uang banyak. Hal itu karena rekening tersebut dapat disalahgunakan termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, imbauan itu diberikan setelah melihat banyak kasus jual beli rekening untuk menampung uang judi online.
“Kami berharap untuk masyarakat, kalau membuka rekening untuk dirinya sendiri, jangan dijual dengan diiming-imingi, diberi sejumlah uang, akhirnya rekening itu digunakan oleh orang lain. Rekeningnya dikasih, ATM dikasih akhirnya disalahgunakan,” kata Ade, Senin (29/7/2024).
Ade menjelaskan, imbauan itu disampaikan atas peristiwa banyaknya masyarakat terseret dalam kasus judi online. Dengan demikian dia mengajak masyarakat ikut menangkal judi online.
“Mempersempit pergerakan sindikat judi online ini, maka butuh dukungan juga dari masyarakat. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan patroli dan penegakan hukum,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa jual-beli rekening untuk menampung uang judi online merupakan salah satu bagian dari sindikat. Pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Akhirnya, dibeli oleh para pelaku judi online, digunakan untuk menampung dan operasionalisasi judi online,” jelas dia.
Salah satu orang bernama Jefri (42) sebelumnya ditangkap polisi karena sindikat jual beli rekening untuk menampung uang judol. Pelaku membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.
Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya, Jefri membuka rekening penampungan tersebut dari para warga di kawasan Tambora.
Kebanyakan warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh pelaku.
(Fakhrizal Fakhri )