JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir, transaksi dan nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia meningkat pesat.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun.
“Peningkatan ini dipengaruhi banyak faktor, termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital, relaksasi dalam peraturan PJP (Penyedia jasa pembayaran), e-wallet dan pemberian API (application programing interface)," ujar Deni di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Secara sosial, kata Deni, maraknya judi online menyebabkan berbagai masalah, seperti peningkatan kasus bunuh diri, kejahatan, dan keretakan keluarga. Banyak individu yang terjerat utang besar akibat kecanduan judi, akhirnya memengaruhi kesehatan mental masyarakat.
"Dampaknya kepada korupsi juga besar. Di mana, 1 persen peningkatan nilai judi online meningkatkan korupsi 4,6 persen," paparnya.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk membangun sistem pelacakan transaksi mencurigakan guna memberantas aktivitas ini,”terangnya.
Secara keseluruhan, peningkatan transaksi judi online ilegal membawa dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun sistem keuangan negara.