Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta KY Turun Tangan

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 20:22 WIB
Mahfud MD (foto: MPI/Erfan)
Share :

Untuk langkah itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan kasasi. Namun demikian Mahfud merasa heran karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum bisa melakukan kasasi karena belum menerima turunan asli putusan bebas itu. 

"Mestinya itu gampang bisa diminta bahkan sekarang yang asli sudah diupload di dalam laman Mahkamah Agung putusan nomor sekian tuh sudah lengkap," ujarnya.

"Masa Kejaksaan nggak punya," tambahnya.

Menurut Mahfud sebenarnya kejaksaan bisa menyiapkan dulu tuntutan berdasarkan putusan yang telah diupload di laman MA itu. nanti sambil menunggu turunan aslinya diserahkan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan. 

"Tapi saya kira itu sangat-sangat teknis kalau belum menerima salinan putusan itu," kata dia. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya