4. Serahkan Surat Dakwaan
Pihaknya juga akan menunjukkan surat dakwaan di mana tidak ada niat dari terdakwa Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim saat memutus.
"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)