4 Fakta Buntut Panjang Vonis Bebas Ronald Tannur, Menanti Langkah KPK

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 06:06 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan KY terkait vonis bebas Ronald Tannur (Foto : MNC Media)
Share :

VONIS bebas yang dijatukan hakim pada Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.

Berikut ini sejumlah fakta terkait vonis bebas pada perkara pembunuhan yang dinilai sangat kontroversial itu:

1. Menanti Langkah KPK

Langkah yang bakal diambil KPK terkait vonis bebas hakim pada Ronald Tannur yakni siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) 

Diketahui, Ronald Tanur diduga menganiaya kekasihnya Dini Sera hingga berujung tewas dan kasusnya itu ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Juru Bicara KPK,Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (31/7/2024).

2. Keluarga Dini Menyambangi KY

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu merujuk pada vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga majelis hakim yang bakal dilaporkan yakni Erintuah Damanik beserta dua hakim anggota lainnya Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, di Gedung Komisi Yudisial.

3. Bawa Berkas Hasil Visum

Dalam laporannya ke KY, kuasa hukum korban membawa berkas seperti hasil visum. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.

"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya