DEPOK - Polres Metro Depok menangkap terduga pelaku kekerasan pada anak, terduga wanita inisial MI, pemilik Daycare Wensen School yang menganiaya balita M (2). Polisi kini telah menetapkan MI sebagai tersangka.
Demikian diutarakan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, di Mapolres Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ujar Kombes Arya Perdana.
Arya mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
Arya juga mengungkapkan kronologi penangkapan MI. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/24).
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ujar Arya.