Nekat Jual Sabu di Tepi Jalan, Wanita Lajang Ditangkap

Muh Rusli, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 17:49 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: freepik)
Share :

Saat ini, aparat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber barang haram itu diperoleh. Belum ada informasi pasti berapa lama FY Alias C melakoni profesi itu dan dipastikan berstatus pengedar berdasarkan barang bukti yang disita.

"Pelaku juga dites urine dan dikirim ke Labfor Makassar untuk memastikan ia hanya mengedar atau sekaligus pengguna," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY Alias C dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya