Novum Lengkap, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 19:35 WIB
Justice Talk Show kasus Vina (MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Tim kuasa hukum ketujuh terpidana telah melengkapi bukti dan fakta baru atau novum kasus tersebut.

PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan  Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.

Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup. 

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, tim kuasa hukum siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon. 

Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan. 

"Kami siap-siap mewakili tujuh terpidana mengajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung. Mudah-mudahan satu (sampai) dua minggu ini sudah bisa diajukan," kata Otto seusai menghadiri diskusi Just Talk'S (Justice Talk Show) bertema Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon" di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024). 

Otto menyaturkan, tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta baru yang memastikan ketujuh terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa kelam yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu. 

"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," ujar Otto.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya