JAKARTA - Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara lantaran menjual narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu tahanan lapas.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menyebutkan, Sueb mengambil barang dari seorang pria berinisial A di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dia menjual sabu tersebut di ruang kerjanya yang berada di masjid.
“Saudara S ini mengambil barang dari saudara A (Abad) di daerah Semper Barat, saudara S melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja (ruangan istirahat) saudara S (yang berada di masjid),” kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).
Berdasarkan pengakuan, Sueb mendapatkan barang haram tersebut dari A yang ditahan di salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
“Menurut pengakuan dari saudara pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Beroperasi sejak tahun 2019
Polisi menyebut, Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid telah beroperasi sejak tahun 2019.
“(Beraksi) dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” ungkap Syahroni.
Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” ungkapnya.
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” sambung dia.
Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.
(Awaludin)