Marbot Masjid di Koja Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan Lapas

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 11:19 WIB
Illustrasi Sabu (foto: dok Okezone)
Share :

Beroperasi sejak tahun 2019

Polisi menyebut, Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid telah beroperasi sejak tahun 2019.

“(Beraksi) dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” ungkap Syahroni.

Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.


“Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” ungkapnya.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” sambung dia.

Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya