JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa telah memulangkan M, orangtua dari tersangka teroris HOK (19) yang ditangkap di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. M diketahui sempat ditangkap ketika dalam perjalanan di dalam kereta.
"Ya, sudah pulang (orangtua teroris HOK)," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Oleh karena itu, Aswin mengungkapkan, sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih satu orang, yakni HOK. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Saat ini hanya 1 TSK, HOK, yang telah ditetapkan," ujar Aswin.
Aswin menjelaskan, pihak detasemen berlambang burung hantu itu sebelumnya mengamankan orangtua HOK ketika melakukan perjalanan ke Jakarta, di dalam kereta.
Dalam hal ini, Aswin juga menuturkan bahwa, orangtua HOK yang ditangkap di dalam kereta tidak membawa bahan peledak atau bom.
"Nah ini juga untuk menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orangtua tersangka," ucap Aswin.
Lebih dalam, Aswin menekankan bahwa, orangtua dari tersangka teroris HOK mengetahui anaknya membuat bom rakitan.
"Itu diketahui oleh orangtua atau keluarga yang bersangkutan," tutur Aswin.
HOK menggunakan uang jajan dan tabungannya untuk membeli bahan-bahan bom rakitan.
"Bahwa setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari ditabung sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," papar Aswin.
Menurut Aswin, saat memesan bahan untuk membuat bom rakitan, HOK mengirimkannya ke alamat rumahnya. Bahkan, pembuatannya pun dilaksanakan di tempat yang sama.
"Dan menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah," tutur Aswin.
Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.
HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.
Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Puteranegara Batubara)