Mengenal Istilah Kotak Kosong di Pilkada dan Kaitannya dengan Pencalonan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 13:55 WIB
Mengenal Istilah Kotak Kosong di Pilkada dan Kaitannya dengan Pencalonan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta/Okezone
Share :

JAKARTA - Mengenal istilah kotak kosong di Pilkada dan kaitannya dengan pencalonan Ridwan Kamil maju Pilgub Jakarta, menarik untuk dibahas. Sekadar diketahui, Koalisi Indonesia Bersatu (KIM) Plus akan mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, adalah yang melempar wacana hanya ada satu pasangan calon (paslon) di Pilkada DKI Jakarta 2024, melalui akun X-nya. Sehingga nantinya, paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

"Di Jakarta, mau dibikin Ridwan Kamil vs Kotak Kosong?" tulis @satriohendri, dikutip Okezone, Senin (5/8/2024).

Hendri menilai, majunya Ridwan Kamil akan menjadi beban partai pendukung Anies Baswedan untuk maju menjadi calon orang nomor satu di Jakarta itu. Dan akan menguntungkan Kang Emil.

"Ya kalau Anies tidak maju, karena di blok oleh partai politik yang tidak ingin Anies maju, Ridwan Kamil bisa melawan kotak kosong," kata Hendri Satrio.

Istilah Kotak Kosong

Melansir beragam sumber, fenomena kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya