Pihaknya telah melakukan kajian mendalam menghitung waktu mulai sejak pencoblosan serentak tanggal 27 November 2024, lalu tahapan rekapitulasi sampai ke gugatan PHPU yang akan masuk ke MK, hingga akhir bisa menentukan waktu paling ideal pelantikan tersebut.
Selain itu kata dia, DPRD provinsi juga diberikan wewenang untuk mengajukan kapan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.
"Kalau yang tidak ada sengketa, itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024 mekanismenya nanti akan diserahkan hasil itu kepada DPRD," sambungnya.
(Salman Mardira)