KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhaimin Syarif terkait Kasus AGK

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 15:46 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba (AGK) , Muhaimin Syarif (MS). Perpanjangan dilakukan guna tim penyidik melengkapi berkas perkara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, perpanjangan masa tahanan ini hingga 12 September mendatang. 

"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," kata Tessa yang dikutip Selasa (6/8/2024). 

Diketahui, Muhaimin Syarif diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada RabuRabu, 17 Juli 2024.

Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya