JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
KPK mengatakan bahwa nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
(Salman Mardira)