Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT ASDP

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |16:41 WIB
KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT ASDP
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. Kini, 4 orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus tersebut saat ini sudah masuk di tingkat penyidikan.

Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024. Dua saksi yang diagendakan diperiksa tersebut yakni, Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021 - 2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Kamis 18 Juli 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement