JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus bermula saat PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kerja sama proyek tersebut sekitar Rp16 triliun.
“Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset bekerja sama dengan saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Kuntadi menyebutkan, perubahan itulah yang kemudian digunakan oleh terpidana DD dan YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan pemenangan terhadap tersangka DP. “Selain itu yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan saudara YM,” sambungnya.
Setelah ditetapkannya pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. Sehingga, negara dirugikan Rp510 miliar. “Sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar atau Rp510.085.261.485,41,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )