Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Begini Perannya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 19:27 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus bermula saat  PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kerja sama proyek tersebut sekitar Rp16 triliun.

“Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset bekerja sama dengan saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Kuntadi menyebutkan, perubahan itulah yang kemudian digunakan oleh terpidana DD dan YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan pemenangan terhadap tersangka DP. “Selain itu yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan saudara YM,” sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya