JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa KSO Proyek Tol MBZ. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO Proyek Tol MBZ oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.