Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Begini Perannya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 19:27 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Setelah ditetapkannya pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. Sehingga, negara dirugikan Rp510 miliar. “Sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar atau Rp510.085.261.485,41,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya