Dianggap Terlalu Ringan, Kejagung Bakal Banding Vonis 3-4 Tahun Terdakwa Kasus Tol MBZ

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 20:21 WIB
Ilustrasi
Share :

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Kemudian yang meringankan, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal thd perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya