JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Perbuatan Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian yang meringankan, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal thd perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Vonis Djoko Dwijono lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Salman Mardira)