Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Jalani Sidang Vonis atas Korupsi Tol MBZ

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |11:43 WIB
Hari Ini Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Jalani Sidang Vonis atas Korupsi Tol MBZ
Sidang kasus sidang korupsi proyek Tol MBZ (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini membacakan amar putusannya terhadap Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang jadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite. 

"Selasa 30 Juli 2024, untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Sejatinya, sidang tersebut digelar pada Jumat, 26 Juli 2024, tapi hakim menundanya ke hari ini. 

Djoko Dwijono sudah dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan korupsi dalam proyek yang dimaksud. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Juli 2024. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement