"Sanksi ringan ada di PP 92 itu disitu ada tiga kalau etik ASN, ada ringan, sedang, dan berat. Ringan itu lisan, tulisan; sedang ada pemotongan 20 persen tunjangan yang membedakan 6-9 bulan; berat diturunkan jabatan. Kalau sampai pemecatan tidak, kalau pemotongan itu sudah ada," ujarnya.
Sebagai informasi hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif; Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Iman Widhiarto; Wakapolres Metro Depok, AKBP Dwi Prasetyo; perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera; Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah; dan lainnya.
(Khafid Mardiyansyah)