Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Gugatan Hasil Pileg Masuk ke MK, dari PSI hingga Demokrat

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |15:38 WIB
7 Gugatan Hasil Pileg Masuk ke MK, dari PSI hingga Demokrat
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 7 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat melalui website mkri.id.

Bedasarkan keterangan website tersebut, ke-tujuh gugatan masuk pada Rabu (31/7/2024). Pengajuan permohonan ke MK memang dapat dilakukan pemohon secara online atau datang langsung kepaniteraan MK.

Nampak dari website itu, permohonan diajukan oleh Partai Golkar untuk dapil III, untuk pileg di DPRD provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam satu berkas yang sama. Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III.

Selanjutnya, kembali dari partai Golkar, untuk DPRD Kota Bogor dapil III dan DPRD Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV. 

Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan partai Nasdem DPRD provinsi DKI Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement