JAKARTA - Sebanyak 7 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat melalui website mkri.id.
Bedasarkan keterangan website tersebut, ke-tujuh gugatan masuk pada Rabu (31/7/2024). Pengajuan permohonan ke MK memang dapat dilakukan pemohon secara online atau datang langsung kepaniteraan MK.
Nampak dari website itu, permohonan diajukan oleh Partai Golkar untuk dapil III, untuk pileg di DPRD provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam satu berkas yang sama. Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III.
Selanjutnya, kembali dari partai Golkar, untuk DPRD Kota Bogor dapil III dan DPRD Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV.
Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan partai Nasdem DPRD provinsi DKI Jakarta.