"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. "Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)