Hubungan Gelap Berujung Maut, Korban Dicekik Lalu Mayatnya Dibuang ke Kebun Sawit

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2024 03:06 WIB
Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kukar. (Foto: Dzulfikar Ash)
Share :

Korban telah menikah dan memiliki dua anak, sedangkan pelaku juga sudah berkeluarga dengan seorang istri di Bone, Sulawesi Selatan.

Pelaku mengaku bahwa ia merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N melihat handphone milik AA dengan bebas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya