Perindo Minta PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja Harus Diperjelas

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 15:19 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari (foto: dok MPI)
Share :


JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah agar memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengingat, di dalam PP yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi ini justru menuai kontroversi. Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu kepada MNC Portal, Rabu (7/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya