Sri Gusni juga menegaskan, bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
(Awaludin)