Sri Gusni pun menegaskan, perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.
"Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Lebih lanjut, Sri Gusni mengatakan penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.