JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Aturan tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi boomerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Arzeti Bilbina dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Arzeti menjelaskan, kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.