Berdasarkan data dari Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) di tahun 2024, terdapat 17,95 Juta Remaja Indonesia yang didiagnosis menderita gangguan mental. Hal ini dinilai seharusnya menjadi pertimbangan saat membuat sebuah aturan.
“Ada kemungkinan bahwa alat kontrasepsi yang disediakan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan atau disalahgunakan oleh individu yang tidak cukup matang secara emosional untuk mengelola tanggung jawab
tersebut," papar Arzeti.
“Pada akhirnya akan muncul juga dampak kesehatan lainnya, khususnya dalam hal psikologis anak. Mereka bisa trauma, depresi, dan mengalami gangguan mental lain,” sambungnya.
Sekali lagi Arzeti menekankan kepada Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan yang detail dan komperhensif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena pemerintah seakan-akan mempersilakan perilaku seks prematur.
"Kami harapkan Pemerintah bisa menjelaskan apa maksudnya aturan tersebut. Seberapa besar manfaatnya, yang harus ditunjukkan lewat riset mendalam. Jangan jadi malah jadi seperti membenarkan seks prematur," pungkas Arzeti.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.