LASUSUA - Dua orang warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial A alias R (32) dan RH alias R (28) ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Batu Putih. Polisi mengamankan barang bukti tiga s sabu beserta alat hisapnya.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Anakletus Wayne menjelaskan, A lias R merupakan warga Desa Tanggaruru, Kecamatan Porehu dan RH alias R berdomisili di Kelurahan Lasusua. Ia digrebek pada Minggu (28/7) sekira pukul 20.30 Wita di penginapan Annisa.
"Infonya kedua kerap lakukan transaksi sabu hingga kami bersama personil Polsek Batu Putih lakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Setelah mendapat bukti akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan kedua tersangka. 3 saset sabu disita berikut 4 saset kosong yang diduga telah dinikmati.
Aparat juga mengamankan 2 korek gas dan sumbu bahan aluminium foil serta masing-masing 1 pipet kaca (pireks), sendok, pipet plastik dan tusuk gigi dari sumbu. Handphone keduanya merek Vivo Y22 hijau tosca dan Vivo Y27 ungu violet juga disita.
Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut dengan status pengguna. "Sementara dilakukan pemeriksaan di Laboratorium forensik," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)