Polemik Konten Rumah Horor Tanpa Izin, Polisi Periksa 7 Saksi 

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 19:19 WIB
Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo (Foto: MNC Media/Eka S)
Share :

Setelah memeriksa para saksi-saksi itu, AKP Johan menyebut para konten kreator terlapor kasus itu bakal dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. AKP Johan juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).  

Diketahui, ada 6 konten kreator terdiri 3 YouTuber dan 3 TikTokers yang dipolisikan karena membuat konten di rumah di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang tanpa izin. Narasinya rumah tersebut berhantu dan angker, menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya