Polemik Konten Rumah Horor Tanpa Izin, Polisi Periksa 7 Saksi 

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 19:19 WIB
Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo (Foto: MNC Media/Eka S)
Share :

SEMARANG – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah memeriksa 7 saksi dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada kasus konten kreator diduga membuat konten rumah horor di Kota Semarang tanpa izin.

Di antara yang dimintai keterangan adalah; pelapor, tetangga pelapor, ketua RT setempat, hingga pihak bank.  

“Sudah tujuh saksi kami mintai keterangan,” ungkap Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Salah satu saksi yang juga akan dimintai keterangan adalah salah satu mantan direktur perusahaan properti. Seharusnya dia sudah dimintai keterangan, namun karena berhalangan hadir, meminta penjadwalan ulang panggilan.  

“Sertifikat rumah itu dijaminkan ke bank, namun pihak perusahaan properti yang masih punya hak atas kepemilikan rumah tersebut,” sambungnya.

Saksi itu memberi kuasa penuh kepada Ahmadilhadi (27) selaku anak dari pemilik rumah, termasuk untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.  

 

Setelah memeriksa para saksi-saksi itu, AKP Johan menyebut para konten kreator terlapor kasus itu bakal dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. AKP Johan juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).  

Diketahui, ada 6 konten kreator terdiri 3 YouTuber dan 3 TikTokers yang dipolisikan karena membuat konten di rumah di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang tanpa izin. Narasinya rumah tersebut berhantu dan angker, menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya