BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa sumpah pocong seperti yang dilakukan Saka Tatal untuk menyatakan dirinya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, bukan ajaran Islam, melainkan tradisi masyarakat Indonesia. Sumpah dalam Islam harus dengan nama Allah SWT.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief di Bandung, Jumat (9/8/2024).
Iman menyatakan bahwa sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ujarnya.
Menurut Iman, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, bersepakat sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu, dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," tutur Iman.
"Sehingga, cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," ucap Iman.