Korban Meninggal Dunia, 3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2024 14:00 WIB
Illustrasi Penembakan (Foto: Dok Freepik)
Share :

BOGOR - Polisi menyatakan bahwa telah menambakan jeratan pasal terhadap tiga tersangka kasus penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman mati.

"Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.

"Betul (korban meninggal dunia)," ujarnya.

 

Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari.

Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang. Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.

Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ. Mereka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.

Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalami perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya