Anies Mengaku Tak Ada Deadline Cari Dukungan dari PKS, Ungkap Pertemuannya dengan Sohibul Iman

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2024 14:47 WIB
Anies Baswedan klarifikasi soal deadline 40 hari cari dukungan parpol lain (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan meluruskan kabar soal dirinya diberi tenggat waktu 40 hari untuk mencari dukungan ke partai politik lainnya di Pilgub Jakarta. Klarifikasi Anies itu disampaikan lewat voice note kepada Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati bahwa urusan Pilgub Jakarta sudah di arahkan untuk satu pintu. Sehingga setiap pernyataan publik hanya boleh lewat PIC.

"Karena itu terkait pernyataan jubir (PKS), perlu diluruskan supaya temsn-teman PKS di Jakarta dan semua yang berjuang bersama itu tahu, bahwa saya tetap berjuang bersama tidak ada deadline atau tenggat waktu yang dilewati," kata dia seperti dikutip, Minggu (11/8/2024).


Anies meluruskan soal polemik deadline 40 hari untuk mencari dukungan parpol lain. Kata dia, saat itu dirinya dihubungi agar bisa bertemu dengan petinggi PKS, lalu pertemuan itu pun berlangsung keesokan harinya pada 28 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.


"Dalam pertemuan itu kita ngobrol panjang lebar dan santai. Lalu beliau menjelaskan bahwa PKS memerluakan kejelasan apakah Pak Anies setuju dengan nama pak MSI (Mohamad Sohibul Iman) sebawagi wakil dan diberi waktu seminggu sampai tanggal 4 Agustus, kenapa? karena tanggal 7 akan ada rapat bahwa pasangan Aman sudah aman begitu," kata Anies.

Selanjutnya, kata Anies, dirinya mengaku masih perlu untuk berbicara dengan bakal pendampingnya Sohibul Iman lantaran belum pernah melakukan komunikasi apapun. "Kami belum sempat ngobrol bareng. Saya waktu itu tidak berada di Indonesia karena pas saya di Indonesia saya belum ketemu karena lagi dirawat dan Pak MSI juga harus operasi sehingga harus dirawat juga," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya