Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2024 00:30 WIB
Illustrasi Pengeroyokan (foto: freepik)
Share :

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," tukasnya. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya