JAKARTA - Polisi memastikan status perkara Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Adapun pasal tersebut mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"LP kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Firli belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.