Kasus Firli Langgar UU KPK Usai Bertemu SYL, Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 13:40 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Share :

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.

Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya