Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menyatakan bahwa Nada Diana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Resy Ariska. Nada dihukum 15 tahun penjara.
Kejadian itu bermula saat Resy sedang mengepel lantai ruko. Kemudian datang Nada memasuki ruko dengan memakai sandal. Korban menegur terdakwa tapi ia tak terima akhirnya keduanya bertengkar.
Nada lalu keluar mengambil pedang samurai dalam mobil lalu menusuk korban hingga tewas. Warga sekitar tak berani mendekat untuk membantu korban karena terdakwa mengacungkan samurai. Terdakwa kemudian kabur dengan mobilnya dan sempat dikjar warga.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, karena telah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada.”
(Salman Mardira)