JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut pihaknya belum mempelajari lebih detail salin utuh putusan tersebut.
"Ya kita belum sampai ke situ, kita belum bisa menilai ini ajaib atau tidak, gitu ya. Karena memang yang kita terima sampai kemarin sore itu kan baru amar putusannya," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dalam amar putusan PTUN nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diterima MNC Portal Indonesia pada Selasa 13 Agustus 2024, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.