Kanit Provos di Sumut Dihajar 3 Orang Pakai Balok Gegara Dendam, 2 Pelaku Ditangkap!

Wahyu Rustandi, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 10:26 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

SUMUT - Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan Pejabat sementara (Pjs) Kanit Provos Polsek Kotarih, Bripka Bardi Dasen. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024 tengah malam ini diduga karena para pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban.

Para pelaku yang ditangkap yakni, Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29). Keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
 
Adapun peristiwa penganiayaan berawal saat korban Bripka Bardi Dasen datang ke sebuah warung untuk membeli jamu di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Secara tiba-tiba datang pelaku Irwan dan Uliya serta satu pelaku berinisial R yang saat ini masih buron. Mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan kayu balok panjang dan kayu bambu.

Para pelaku juga melempari korban dan sepeda motor korban dengan batu. Akibat penganiayaan itu, korban Bripka Bardi Dasen, berdasarkan hasil visum mengalami luka tangan sebelah kiri serta mengalami sakit di bagian pinggang dan punggung. Selain itu, sepeda motor korban serta beberapa meja jualan pemilik warung juga mengalami kerusakan yang cukup parah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya