Polisi Dalami Laporan Masyarakat Soal Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2024. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan akan mendalami laporan warga Jakarta yang dicatut untuk starat pencalonan.

"Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Ade, sqat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024). 

Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya kare Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024. 

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya