JAKARTA - Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni menilai proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dibatalkan jika terbukti mencatut NIK KTP warga Jakarta untuk pencalonannya di Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut seiring dengan munculnya banyak keluhan di masyarakat yang marah ketika NIK-nya dicatut dan didaftarkan sebagai pendukung Dharma-Kun di Pilgub DKI Jakarta 2024 sebagai calon independen.
"Jika terbukti terjadi manipulasi, maka merupakan pelanggaran administratif dan pidana. Kalau mempengaruhi syarat dukungan, maka bisa berdampak pembatalan sebagai Paslon karena tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan," kata Titi saat dihubungi Okezone, Jumat (16/8/2024).
Titi Anggraeni pun meminta Bawaslu untuk membuka call center untuk menampung keluhan warga terkait pencatutan KTP di Pilgub DKI Jakarta.
"Mengingat masif dan luasnya dugaan pencatutan ini, Bawaslu DKI ataupun Bawaslu RI perlu membuka call center atau pusat pengaduan yang mudah dan bisa cepat dihubungi oleh para pemilih korban pencatutan data," katanya.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut sebab pertaruhannya adalah kredibilitas pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta pilkada," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)