Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 19:27 WIB
Kejagung RI (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK), yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. 

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Harli menjelaskan, PK merupakan hak setiap terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya