Pengakuan Sopir Truk yang Rudapaksa Siswi SMA di Bandung Barat

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 16:56 WIB
Sopir truk merudapaksa siswi SMA di Bandung Barat (Foto : MNC Media)
Share :

BANDUNG BARAT - Sopir truk asal Jawa Tengah berinisial RSA (20), membawa kabur hingga merudapaksa seorang siswi asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelaku kini ditangkap polisi dan terancam penjara hingga 15 tahun.

Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (19/8/2024), tersangka mengakui awalnya membuat akun Telegram dengan nama samaran untuk mencari sasarannya. Hingga akhirnya berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

"Awalnya dari Telegram, terus minta nomor WA (WhatsApp), deket terus pacaran," ujar tersangka RSA.

Namun, meski mengklaim sudah berkenalan dan berpacaran sejak lima bulan lalu, namun korban dan tersangka tidak pernah bertemu. Hingga akhirnya, sopir truk itu sengaja datang jauh-jauh dari Grobogan, Jawa Tengah, ke kawasan Padalarang untuk menemui korban pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Menggunakan sepeda motor, tersangka mengajak korban untuk pergi apartemen di daerah Kota Bandung hingga berakhir di Bekasi. Agar korban menuruti keinginannya, tersangka berpura-pura akan mengirim santet kepada keluarganya.

"Baru ketemu kemarin sekali, sengaja datang dari Jawa mau ketemu. Saya ajak, kalau gak ikut saya santet," kata dia.

Saat pelariannnya, sopir truk bejat itu langsung melancarkan niat awalnya untuk mencabuli hingga merudapaksa siswa SMA itu. "Saya rayu, niat awalnya memang mau (mencabuli korban)," ucapnya.

 

Keberadaan tersangka dan korban akhirnya terungkap pada Minggu 18 Agustus 2024, di daerah Bekasi. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan kehilangan korban.

"Dari 17 Agustus 2024 sudah dilaporkan keluarga yang merasa kehilangan karena tidak bisa dihubungi, di sekolah tidak ada sehingga melaporkan ke polisi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Mendapati laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (18/8/2024) di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.

Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.

Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," ujar Tri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya