"Putusan MK ini sangat mengejutkan karena memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar. Sebut saja, Anies Baswedan di Jakarta dan Airin di Banten. Menurut kami, putusan ini membuka harapan baru bagi calon kepala daerah yang terancam karena tidak bisa mencalonkan diri akibat tidak menggenapi jumlah kursi dari koalisi partai pengusung," ucap Tama.
Dengan kata lain, Tama menyebut, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang dikenal dengan istilah melawan kotak kosong. Dikabulkannya gugatan terhadap syarat pencalonan kepala daerah ini, berpotensi besar merubah komposisi koalisi.
"Untuk itu, partai politik pasti akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong. Bagi kami, situasi politik terbaru ini merubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi. Selain perubahan komposisi koalisi, partai politik pun harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan," tutup Tama.
(Puteranegara Batubara)